RAPAT KOORDINASI PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT BERBASIS MIKRO
Karangploso – Bapak Indra Gunawan, S.Sos selaku Camat Karangploso membuka rapat koordinasi yang bertempat di ruang rapat Panti PKK Kecamatan Karangploso terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, Kamis (11/2/2021).
Rapat yang dihadiri oleh Camat, Danramil, Kapolsek, Kepala Puskesmas, Kepala Desa, Ketua BPD serta Pendamping Desa se-Kecamatan Karangploso diselenggarakan untuk membuat strategi pelaksanaan PPKM berbasis mikro yang berlaku mulai tanggal 9 - 22 Februari 2021. Strategi yang akan diterapkan sesuai dengan zona masing-masing wilayah, untuk itu dilakukan pendataan jumlah RT dan RW serta warna zonanya. Ada 4 zona yang terdiri dari zona hijau, kuning, oranye serta merah. Zona hijau diberikan untuk wilayah yang bebas dari kasus covid-19. Zona kuning berlaku untuk wilayah yang terdapat kasus positif covid-19 sebanyak 1-5 rumah dalam satu RT selama seminggu terakhir. Zona oranye berlaku untuk kasus positif covid-19 sebanyak 6-10 rumah dalam satu RT selama seminggu terakhir. Zona merah berlaku untuk kasus positif covid-19 lebih dari 10 rumah dalam satu RT selama seminggu terakhir.
Karangploso termasuk dalam kategori tingkat pengendalian dan penyembuhan covid-19 yang tinggi sehingga tidak ada zona merah dalam wilayah kecamatannya. Untuk menjadikan Karangploso menjadi zona hijau di semua RT telah disepakati untuk mulai menerapkan beberapa kegiatan yang di mulai dari tingkat RT. Kegiatan-kegiatan tersebut antara lain :
1. Mengaktifkan kembali Posko Covid di tingkat RT dan Desa
2. Mengaktifkan kembali portal jalan
3. Membuat Banner penerapan protokol kesehatan
4. Membudayakan solidaritas saling tolong
5. Penggunaan Dana Desa untuk penangananan Covid sebesar 8%
6. Sinergitas petugas di Desa ( Babinsa, Babinkamtibmas dan Bidan/Perawat Desa )
7. Menyediakan tempat isolasi di setiap desa
8. Petugas Kesehatan terutama Bidan/Perawat Desa untuk melakukan sosialisasi Covid 19 kepada Masyarakat
Semoga kebijakan ini dan kepatuhan kita bersama dapat mengendalikan penyebaran covid-19 dan mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat.