PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN TANAH KAS DESA SEBAGAI OBJEK WISATA
KARANGPLOSO - Dalam rangka mewujudkan Badan Otorita Pariwisata Karangploso (BOPK), Kecamatan Karangploso menyelenggarakan FGD terkait pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD). Kegiatan diselenggarakan hari ini (25/1/2022) bertempat di Kantor Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang.
BOPK dirancang khusus untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan pariwisata yang ada di wilayah Kecamatan Karangploso. Salah satunya dengan memaksimalkan potensi TKD menjadi objek wisata. TKD dapat dikembangkan dengan pihak ketiga asalkan semua perijinan telah dilaksanakan sesuai SOP yang berlaku. Masyarakat lokal juga harus berperan dalam pengembangannya. Jika TKD berkembang pendapatan asli desa dan perekonomian masyarakat akan meningkat.
Turut hadir Camat Karangploso Bapak Indra Gunawan, S.Sos sebagai moderator. Narasumber merupakan anggota DPRD Kabupaten Malang Ibu Wahyu Indriyanti dari Komisi I, Ibu Fitri Yuhana, S.E dari komisi II, Bapak Sudarman, S.Pd dari komisi II dan Ibu Dra. Tutik Yunanik dari komisi III. Hadir pula instansi terkait lainnya untuk membantu mewujudkan objek wisata. Mulai dari proses pendaftaran sertifikat TKD hingga perijinan dan perjanjian kerjasama pengelolaan TKD dengan pihak ketiga. Selama kegiatan berlangsung dengan lancar. Para peserta sangat antusias mengemukakan ide terkait perencanaan objek wisata di Desa Kepuharjo.