PENYALAHGUNAAN NARKOBA DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN ISLAM
KARANGPLOSO - Kecamatan Karangploso kembali menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan judul "Penyalahgunaan Narkoba Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam" bertempat di Pendopo Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso pada hari Rabu (1/12/2021).
Peserta yang hadir terdiri dari karangtaruna dan kader desa. Narasumber kegiatan merupakan perwakilan anggota DPRD Kabupaten Malang dari Komisi I, II dan III. Turut hadir dalam giat perwakilan dari BNN Kabupaten Malang, Dinas Sosial Kabupaten Malang, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Malang, KUA Kecamatan Karangploso dan UPT. Puskesmas Karangploso yang membantu memberikan pengarahan kepada peserta terkait narkoba.
Peredaran dan dampak narkoba saat ini sudah sangat meresahkan. Mudahnya mendapat bahan berbahaya tersebut membuat penggunanya semakin meningkat. Tak kenal jenis kelamin dan usia, semua orang berisiko mengalami kecanduan jika sudah mencicipi zat berbahaya ini. Meski ada beberapa jenis yang diperbolehkan dipakai untuk keperluan pengobatan, namun harus mendapatkan pengawasan ketat dari dokter. Untuk itu kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan memberikan pengetahuan akan bahaya penyalahgunaan narkoba, solusi dan pencegahannya. Pencegahan penyalahgunaan narkoba dapat dimulai dari keluarga. Orangtua dapat mencegah atau mempengaruhi anak agar jauh dari narkoba serta pendekatan dari sisi agama. Selain itu dalam kegiatan ini dibahas terkait perawatan dan pengobatan bagi pencandu narkoba. Mulai dari pemeriksaan, detoksifikasi, stabilisasi hingga pengelolaan aktivitas.