TUGAS POKOK DAN FUNGSI KECAMATAN KARANGPLOSO

TUGAS UMUM KECAMATAN

  1. Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan umum;
  2. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  4. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
  5. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  6. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintah yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
  7. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah Kabupaten yang ada di Kecamatan;
  8. Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan kelurahan;
  9. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan
  10. Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya yang diberikan oleh Bupati.

FUNGSI KECAMATAN

  1. Pelaksanaan pengelolaan dan pengumpulan data berbentuk database serta analisa data untuk menyusun program kegiatan;
  2. Perencanaan strategis di bidang perencanaan kegiatan Kecamatan;
  3. Pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati;
  4. Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  5. Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  6. Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
  7. Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasiltas pelayanan umum;
  8. Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatanPemerintahan Desa dan Kelurahan;
  9. Pelaksanaan kerjasama dan koordinasi dengan masyarakat, lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga lainnya;
  10. Penyelenggaraan kesekretariatan Kecamatan;
  11. Pengkoordinasian, integrasi dan sinkronisasi kegiatan-kegiatan lain di lingkungan Kecamatan;
  12. Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang belum dapat dilaksanakan Pemerintah Desa dan Kelurahan; dan
  13. Pelaksanaan fungsi lain dan sesuai dengan bidang tugasnya yang diberikan oleh Bupati.

WEWENANG CAMAT

Urusan otonomi daerah yang menjadi wewenang Camat meliputi :

  1. Urusan Pemerintahan
  2. Urusan Perijinan
  3. Urusan Pekerjaan Umum
  4. Urusan Pendidikan
  5. Urusan Kesehatan
  6. Urusan Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian